Dispensasi Perpanjangan Sim Diberlakukan , Jumlah Pemohon SIM Berkurang Selama PPKM Darurat

Adanya dispensasi bagi  perpanjangan sim saat diterapkannya PPKM darurat , berdampak pada berkurangnya jumlah pemohon SIM disatpas polres Ponorogo. Data yang disampaikan Iptu Marjono, kanit Regident Satlantas , bila hari hari normal bisa diatas 300 orang , sejak 3 juli lalu hanya sekitar 200 pemohon saja. Karena itu, aturan pembatasan Pemohon SIM di Ponorogo dibatasi hanya 25 persen dari jumlah pelayanan di hari normal, belum bisa murni diberlakukan. Sebab 200 antrian di satpas , tidak menimbulkan kerumunan mengingat terus mengalir.


Kepada gema surya iptu marjono menjelaskan jika jumlahnya membludak maka aturan dari pusat tsb akan dilaksanakan sehingga melihat situasi dan kondisi yang ada . Diakui, pemohon perpanjangan SIM mulai tanggal 3 Juli 2022 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 habis masa berlakunya dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai dengan 02 Agustus 2021 dengan mekanisme Perpanjangan. Jika perpanjangan tidak dilakukan di masa dispensasi tersebut, pemohon SIM perpanjangan harus lakukan mekanisme penerbitan SIM baru.