Operasi Yustisi, 11 Pengendara Didenda 50 Ribu Karena Tidak Menggunakan Masker

11 pengendara yang melintas di jalan Raya Ponorogo-Purwantoro yang tidak memakai masker mendapatkan sanksi oleh petugas gabungan pada Kamis 8  Juli 2021. Mereka dijatuhi hukuman denda 50 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kabupaten Ponorogo. Sidang dilakukan di tempat namun dilakukan secara virtual. AKBP Muhammad Nur Aziz Kapolres Ponorogo mengatakan operasi yustisi ini dilakukan untuk penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi corona. Apalagi saat ini ada masa pemberlakuan PPKM darurat di kota reog.


Masih kata AKBP Muhammad Nur Aziz, meskipun yang melintas di jalan raya tersebut dari pantauannya sudah banyak yang patuh, namun tetap saja ada yang membandel. Satgas gabungan akan terus melakukan operasi yustisi di semua tempat kerumunan mulai dari warung makan, warung kopi dan cafe. Pihaknyatidak mempermasalahkan pelaku usaha yang berjualan makanan untuk buka hingga jam 8 malam namun harus menggunakan sistem take away atau dibungkus/dibawa pulang.

Sementara itu dari pantauan jurnalis radio gema surya petugas gabungan yang terdiri Satpol PP, kepolisian, TNI, dan kejakasaan sempat membawa ikon kuntilanak untuk menyadarkan masyarakat tentang protokol kesehatan yang melintas di jalan raya tersebut.