Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Juli
  • 8
  • Polsek Sambit Kembali Amankan 2 Pengedar Pil Koplo di Kemuning Bendo
  • Headline
  • Jelajah

Polsek Sambit Kembali Amankan 2 Pengedar Pil Koplo di Kemuning Bendo

Gema Surya FM Kamis 8 Juli 2021 | 12:52 WIB
pill

Lagi, Polsek Sambit menunjukan kesungguhannya dalam memberantas Narkoba. 2 pengedar diamankan lantaran terbukti mengedarkan Pil Double L di wilayah Jln Baru Kemuning Bendo. Ratusan barang bukti diamankan dari kedua tersangka. Sedangkan tersangka berinisial RM (18) dan LH (21) kini mendekam di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Akp Sutriatna, Kapolsek Sambit, kepada Gema Surya mengatakan kronologi penangkapan berawal dari laporan warga. Di Jalan Baru Kemuning memang langganan dijadikan tempat nongkrong dan balap liar. Saat itu, ada 7 remaja yang nongkrong, setelah diperiksa ternyata benar memiliki pil double L. Dari situ dikembangkan hingga memperoleh data kedua tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tgl 3 dan 4 Juli 2021 kemarin. Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan ratusan Pil double L, sejumlah uang hasil penjualan, serta handphone. Tersangka mengaku memasarkan pil terlarang itu melalui media sosial. Kini Keduanya dititipkan di tahanan Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan”

Sementara untuk 7 pengguna tadi, saat ini hanya mendapat bimbingan dan arahan. Orang tua mereka juga sudah dipanggil ke kantor polisi agar lebih hati-hati mengawasi pergaulan anaknya.

 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Jatuh Saat Menebang Pohon Petai, Warga Talun Ngebel Meninggal Dunia
Next: Operasi Yustisi, 11 Pengendara Didenda 50 Ribu Karena Tidak Menggunakan Masker

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.