Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Juli
  • 1
  • Polsek Pulung Amankan Pelaku M, Pelaku Kasus Pencurian dan Penggelapan Motor
  • Headline
  • Jelajah

Polsek Pulung Amankan Pelaku M, Pelaku Kasus Pencurian dan Penggelapan Motor

Gema Surya FM Kamis 1 Juli 2021 | 11:40 WIB
Murdi

Kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor milik Ninik Tri Astuti, warga Desa Karangpatihan, Pulung berhasil diungkap jajaran Polsek setempat. Saat dikonfirmasi, Iptu Hariadi, Kapolsek Pulung membenarkan peristiwa itu.  Dimana kronologisnya, sekitar awal April 2021, korban yang memiliki warung kopi di area Pasar Pulung,  kedatangan seorang pelanggan yakni pelaku M warga Menang, Jambon. Diam-diam, saat itu pelaku menemui anak korban untuk meminjam motor merek Honda, Type GL 200 R, warna hitam, Nopol: Z 5066 LE, untuk digunakan pulang ke rumahnya di Menang Jambon. Karena sudah langganan, akhirnya dipinjamkan.

Namun, ditunggu hingga 3 minggu tidak ada kabar, korban pun menagihnya ke pelaku. Namun, jawaban yang didapat membuat korban geram. Bukannya mengembalikan, pelaku malah bercerita bahwa motor yang dipinjam dari korban telah digadaikan kepada orang lain. Tak hanya itu, . M juga mengakui bahwa telah mengambil kamera digital milik korban dan menjual barang tersebut ke orang lain.

Karena itu, korbanpun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Pulung. Kapolsek Pulung menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanggal 30 Juni 2021 di seputar Sumoroto. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian 20 juta rupiah. Pelaku saat ini diamankan Polsek Pulung dengan pasal kasus Pencurian, Penipuan dan atau Penggelapan sesuai pasal 362, 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Masuk Status Resiko Sedang, Ponorogo Kembali ke Zona Orange
Next: DISPERTAHANKAN: Nangka Berbuah Durian Yang Bikin Heboh Werga Purwosari Disebabkan Kelainan Genetik

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.