Satlantas Polres Ponorogo Tindak Tegas Kereta Kelinci yang Beroperasi di Jalan Raya

Satlantas Polres Ponorogo menindak tegas operator kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan umum. AKP Indra Budi Wibowo, Kasatlantas Polres Ponorogo mengatakan, sebenarnya pihak Satlantas Polres Ponorogo sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya dan kurangnya keamanan penggunaan kereta kelinci.


Jika sampai terjadi laka lantas yang melibatkan kereta kelinci ini penumpang dan korbannya akan menjadi fatal. Lanjut AKP Indra Budi, pihaknya juga telah menyampaikan langsung kepada Ketua Paguyuban Kereta Wisata atau kereta kelinci agar tidak mengoperasikan lagi kereta kelinci.

Padahal dari sosialisasi tersebut mereka sudah membuat pernyataan tertulis terkait komitmen tersebut. Dalam komitmen tersebut, kereta kelinci bisa beroperasi di dalam area wisata. Namun kenyataannya, masih ditemui di jalan raya bahkan digunakan untuk angkut orang di jalan raya, yang sangat membahayakan bagi keselamatan.

Masih kata AKP Indra Budi, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalannya. Selain itu kereta kelinci juga tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengannya.

Pihaknya bertindak tegas seperti ini bagi kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan. Kata AKP Indra Budi dirinya tak ingin terjadi korban laka lantas kepada warga Ponorogo. (yd)