Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Juni
  • 21
  • Satlantas Polres Ponorogo Tindak Tegas Kereta Kelinci yang Beroperasi di Jalan Raya
  • Jelajah

Satlantas Polres Ponorogo Tindak Tegas Kereta Kelinci yang Beroperasi di Jalan Raya

Gema Surya FM Senin 21 Juni 2021 | 06:38 WIB
a1bb9c2b-3b9a-4b5b-9035-d3bfc78a04be
Kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan umum ditindak tegas oleh Satlantas Polres Ponorogo. (Foto/Istimewa)

Satlantas Polres Ponorogo menindak tegas operator kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan umum. AKP Indra Budi Wibowo, Kasatlantas Polres Ponorogo mengatakan, sebenarnya pihak Satlantas Polres Ponorogo sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya dan kurangnya keamanan penggunaan kereta kelinci.

Jika sampai terjadi laka lantas yang melibatkan kereta kelinci ini penumpang dan korbannya akan menjadi fatal. Lanjut AKP Indra Budi, pihaknya juga telah menyampaikan langsung kepada Ketua Paguyuban Kereta Wisata atau kereta kelinci agar tidak mengoperasikan lagi kereta kelinci.

Padahal dari sosialisasi tersebut mereka sudah membuat pernyataan tertulis terkait komitmen tersebut. Dalam komitmen tersebut, kereta kelinci bisa beroperasi di dalam area wisata. Namun kenyataannya, masih ditemui di jalan raya bahkan digunakan untuk angkut orang di jalan raya, yang sangat membahayakan bagi keselamatan.

Masih kata AKP Indra Budi, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalannya. Selain itu kereta kelinci juga tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengannya.

Pihaknya bertindak tegas seperti ini bagi kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan. Kata AKP Indra Budi dirinya tak ingin terjadi korban laka lantas kepada warga Ponorogo. (yd) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Bakul Obrok Sayur Keluhkan Banyaknya Lampu Tenaga Surya Barat Pabrik Kayu Putih Pulung yang Mati
Next: Hama Tikus Menyerang Lahan Kacang Tanah dan Jagung di Sawoo

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.