Pelaku Maling Ayam di Balong Ditangkap Korbannya di Siman
Aksi panjang tangan PAR (63), warga Desa Pangkal Sawoo harus berakhir dibalik jeruji besi, pasalnya diduga kuat telah mencuri ayam milik Hari Mujiono, warga Desa Ngampel Balong. Informasi yang diterima RGS FM, 4 ekor ayam yang dicuri pelaku adalah jenis aduan dan indukan yang harganya mencapai Rp 6,5 juta. Kapolsek Balong, AKP Harianto menjelaskan, kronologis peristiwa itu dimana Jum’at dini hari, Mujiono terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara gaduh dari kandag ayam miliknya. Karenanya, dia langsung mengecek sumber suara tersebut. Alangkah kagetnya ketika tahu, ada sesorang keluar dari kandang dengan membawa karung.
Lanjutnya, karena yakin karung itu berisi ayam milik, Mujiono langsung melakukan pengejaran. Korban mengejar dengan mengendarai sepeda motor bersama ayahnya hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di depan Pondok Gontor 2 Siman.
Setelah tertangkap, korban menghubungi polisi untuk diringkus. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.