Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 13
  • Pengedar Pil Koplo di Jl. Kemuning Dibekuk Reskrim Polsek Sambit
  • Jelajah

Pengedar Pil Koplo di Jl. Kemuning Dibekuk Reskrim Polsek Sambit

Gema Surya FM Selasa 13 April 2021 | 09:37 WIB
e7327988-c0b9-4dc3-8118-29a518ced660
Pelaku dan barang bukti yang Disita / Foto : Yudi

Unit Reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil mengamankan DN 30 tahun warga Kelurahan Bangunsari Kecamatan Kota Kabupaten Ponorogo sehabis pesta miras. Petugas Polsek sambit meringkus DN saat mengedarkan Pil Double L di Jl. Raya Kemuning Bendo Desa Kemuning Kecamatan Sambit pada Sabtu (10/04/2021).

Aiptu Muji lestari humas Polsek Sambit mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di jalan tersebut ada indikasi transaksi barang terlarang. Anggota Reskrim Polsek Sambit menindaklanjutinya dan ternyata benar informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap DN dan menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 17 butir Double L, satu buah ponsel dan Uang sebesar Rp 12 ribu hasil dari penjualan.

Aiptu Muji menambahkan, Pelaku di jerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000, sedangkan menurutnya Jalan Raya Kemuning Bendo yang sering disebut jalan baru memang ramai didatangi anak muda, selain untuk nongkrong jalan tersebut sering disalahgunakan untuk balap liar.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Jelang Ramadhan Stok Kurma Sedikit Permintaan Banyak
Next: Denda 50 Juta Dalam PERDES Soal PMI Yang Cerai di Pondok Babadan, Masih Sebatas Wacana

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.