Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana
  • Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen
  • Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat
  • 88.585 Warga Miskin di Ponorogo Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 13
  • Denda 50 Juta Dalam PERDES Soal PMI Yang Cerai di Pondok Babadan, Masih Sebatas Wacana
  • Jelajah

Denda 50 Juta Dalam PERDES Soal PMI Yang Cerai di Pondok Babadan, Masih Sebatas Wacana

Gema Surya FM Selasa 13 April 2021 | 13:26 WIB
Pondok

Desa Pondok Babadan sempat membuat heboh dengan PERDES yang menyebutkan, Pekerja Migran Idnonesia ( PMI ) Pondok Babadan yang mengajukan cerai suami bisa kena sanksi denda 50 Juta rupiah. Tak pelak, informasi tersebut membuat pro kontra di masyarakat. Ada yang menanggapi positif ada juga yang negatif. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan tersebut, Arif Yulianto, dari Komunitas Pekerja Migran Desa Pondok yang biasa dikenal dengan KOPI akhirnya angkat bicara. Menurut Arif, sebenarnya di PERDES tidak menyebutkan denda. Saat pembuatan Perdes, muncul wacana yang beredar di masyarakat Desa Pondok, supaya pihak yang mengajukan cerai didenda saja biar kapok.

Faktanya, di dalam PERDES sampai sekarang tidak menyebutkan denda. Dalam isi salah satu PERDES tersebut adalah, ketika PMI mau pergi ke luar negeri, untuk izin terlebih dahulu kepada suami dan juga perangkat desa. Untuk selanjutnya pihak kepala desa mendatangkan kedua belah pihak, dan mereka berdua membuat kesepakatan. Kesepakatan itu diantaranya adalah kesepakatan untuk tidak bercerai ketika masih berada dalam kontrak bekerja di luar negeri. Artinya jika ingin bercerai harus pulang dulu. Arif menambahkan jika PERDES itu dibuat karena angka perceraian di Ponorogo tinggi dan salah satunya disumbangkan oleh PMI. Di desa Pondok saja masih kata Arif, ada sebanyak 200 sampai 300 warga yang menjadi PMI.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pengedar Pil Koplo di Jl. Kemuning Dibekuk Reskrim Polsek Sambit
Next: Diparkir Untuk Beli Jajan di Aloon-aloon Sepeda Raib

Related Stories

213
  • Jelajah

Lost Contact dengan Istri Sejak Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong, Suami Dina Martiana Sedih dan Bingung Cari Kemana

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 12:15 WIB
214
  • Jelajah

Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:50 WIB
9898
  • Jelajah

Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:17 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.