Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang
  • Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman
  • Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD
  • Angin Kencang, Pohon Kiara Payung di SMKN 1 Jenangan Tumbang
  • Ratusan Calon Jamaah Haji Estimasi Keberangkatan 2026 Mulai Urus Paspor
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 13
  • Denda 50 Juta Dalam PERDES Soal PMI Yang Cerai di Pondok Babadan, Masih Sebatas Wacana
  • Jelajah

Denda 50 Juta Dalam PERDES Soal PMI Yang Cerai di Pondok Babadan, Masih Sebatas Wacana

Gema Surya FM Selasa 13 April 2021 | 13:26 WIB
Pondok

Desa Pondok Babadan sempat membuat heboh dengan PERDES yang menyebutkan, Pekerja Migran Idnonesia ( PMI ) Pondok Babadan yang mengajukan cerai suami bisa kena sanksi denda 50 Juta rupiah. Tak pelak, informasi tersebut membuat pro kontra di masyarakat. Ada yang menanggapi positif ada juga yang negatif. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan tersebut, Arif Yulianto, dari Komunitas Pekerja Migran Desa Pondok yang biasa dikenal dengan KOPI akhirnya angkat bicara. Menurut Arif, sebenarnya di PERDES tidak menyebutkan denda. Saat pembuatan Perdes, muncul wacana yang beredar di masyarakat Desa Pondok, supaya pihak yang mengajukan cerai didenda saja biar kapok.

Faktanya, di dalam PERDES sampai sekarang tidak menyebutkan denda. Dalam isi salah satu PERDES tersebut adalah, ketika PMI mau pergi ke luar negeri, untuk izin terlebih dahulu kepada suami dan juga perangkat desa. Untuk selanjutnya pihak kepala desa mendatangkan kedua belah pihak, dan mereka berdua membuat kesepakatan. Kesepakatan itu diantaranya adalah kesepakatan untuk tidak bercerai ketika masih berada dalam kontrak bekerja di luar negeri. Artinya jika ingin bercerai harus pulang dulu. Arif menambahkan jika PERDES itu dibuat karena angka perceraian di Ponorogo tinggi dan salah satunya disumbangkan oleh PMI. Di desa Pondok saja masih kata Arif, ada sebanyak 200 sampai 300 warga yang menjadi PMI.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Pengedar Pil Koplo di Jl. Kemuning Dibekuk Reskrim Polsek Sambit
Next: Diparkir Untuk Beli Jajan di Aloon-aloon Sepeda Raib

Related Stories

angin kencang kauman
  • Headline
  • Jelajah

Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB
kecelakaan dengok
  • Jelajah

Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:34 WIB
voli2
  • Jelajah

Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.