Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang
  • Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman
  • Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD
  • Angin Kencang, Pohon Kiara Payung di SMKN 1 Jenangan Tumbang
  • Ratusan Calon Jamaah Haji Estimasi Keberangkatan 2026 Mulai Urus Paspor
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 9
  • Pembobol Counter Artomoro Tanemjoyo Berhasil Diringkus di Lampung
  • Headline
  • Jelajah

Pembobol Counter Artomoro Tanemjoyo Berhasil Diringkus di Lampung

Gema Surya FM Jumat 9 April 2021 | 08:04 WIB
Arto

Berkat rekaman CCTV, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus AM, 42 tahun, pembobol counter handphone Artomoro Tanemjoyo jalan Diponegoro pada Selasa 6 April  2021 lalu. Tersangka yang merupakan residivis diringkus saat berada dikampung halamannya di Lampung. AKBP Muhammad Nur Aziz, Kapolres Ponorogo mengatakan saat melakukan aksi, pelaku menjebol plafon counter dan turun menggunakan kabel yang ada. Pelaku berhasil menggasak 28 unit HP android, 1 laptop dan 2 tas laptop. Sebelum melancarkan aksi pelaku sudah mondar-mandir untuk survey lokasi selama 1 minggu. Saat melakukan aksinya, pelaku terekam CCTV counter sehingga menjadi petunjuk Satreskrim Polres Ponorogo untuk menangkapnya.

Masih kata AKBP Muhammad Nur Aziz, pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil meringkus AM di Lampung. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 26 HP android yang belum sempat dijual, 1 laptop dan 2 tas laptop. Sementara 2 HP android sempat digadaikan 10 juta rupiah dan dijual 1 juta ke sopir bus dan hp curian tersebut juga digunakan anak dan istrinya.  AKBP Muhammad Nur Aziz mengungkap dari keterangan pelaku hasil penjualan dan menggadaikan hp untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Dinas Perdakum Lakukan Pengecekan Harga Komoditi, Jelang Ramadhan
Next: 7 Petugas Rutan, Yang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Diajukan Mendapatkan Penghargaan ke Kemenkumham

Related Stories

angin kencang kauman
  • Headline
  • Jelajah

Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB
kecelakaan dengok
  • Jelajah

Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:34 WIB
voli2
  • Jelajah

Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.