Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 9
  • Gelapkan Motor Sewaan, Warga Bangka Ditangkap Polisi
  • Jelajah

Gelapkan Motor Sewaan, Warga Bangka Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Jumat 9 April 2021 | 16:35 WIB
Bangka
Gelapkan Motor Sewaan, Warga Bangka Ditangkap Polisi

Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan rental  marak di Ponorogo. Setelah kemarin di wilayah kota, mobil rental digadaikan penyewanya, kini sepeda motor rental juga tak luput jadi sasaran. Korbannya yakni Muhammad gufron, warga Madusari Siman yang menyewakan motor mega pro miliknya ke pelaku berinisial IM, warga kabupaten Bangka. Tapi ,  lelaki  berusia 25 tahun itu menggadaikan motor yang direntalnya, senilai 2 juta kepada seseorang yang dikenalnya lewat medsos. 

Iptu Yoyok Wijanarko kapolsek Siman mengatakan awalnya korban menyerahkan motornya ke tersangka pertengahan Maret lalu. dengan perjanjian sewa 50 ribu per hari. Namun setelah 4 hari motor tersebut tak kunjung kembali. Pemilik rental menghubungi IM, dan menyatakan akan memperpanjang sewa. Setelah perpanjangan sewa ternyata hingga batas waktu yang ditentukan motor tersebut tak kunjung kembali. Ditelpon nomor pribadi, tidak aktif hingga akhirnya korban melaporkan ke polsek Siman.

Masih kata Iptu Yoyok dari hasil lidik pihaknya menangkap IM, namun motor tersebut sudah digadaikan ke seseorang yang dikenalnya melalui medsos senilai 2 juta. Dari pemeriksaan pelaku, hasil motor yang digadai untuk kebutuhan sehari-hari. Menyusul niatnya ke Ponorogo untuk mencari pekerjaan tapi belum mendapatkan. Sementara pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Masuk Jalur Tengkorak, Dalam Sebulan 4 Kali Kasus Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo wonogiri
Next: Traktor Berhias Lampu, Gugah Sahur Ala Pemuda Kapuran Menarik Perhatian

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.