Gelapkan Motor Sewaan, Warga Bangka Ditangkap Polisi

Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan rental  marak di Ponorogo. Setelah kemarin di wilayah kota, mobil rental digadaikan penyewanya, kini sepeda motor rental juga tak luput jadi sasaran. Korbannya yakni Muhammad gufron, warga Madusari Siman yang menyewakan motor mega pro miliknya ke pelaku berinisial IM, warga kabupaten Bangka. Tapi ,  lelaki  berusia 25 tahun itu menggadaikan motor yang direntalnya, senilai 2 juta kepada seseorang yang dikenalnya lewat medsos. 


Iptu Yoyok Wijanarko kapolsek Siman mengatakan awalnya korban menyerahkan motornya ke tersangka pertengahan Maret lalu. dengan perjanjian sewa 50 ribu per hari. Namun setelah 4 hari motor tersebut tak kunjung kembali. Pemilik rental menghubungi IM, dan menyatakan akan memperpanjang sewa. Setelah perpanjangan sewa ternyata hingga batas waktu yang ditentukan motor tersebut tak kunjung kembali. Ditelpon nomor pribadi, tidak aktif hingga akhirnya korban melaporkan ke polsek Siman.

Masih kata Iptu Yoyok dari hasil lidik pihaknya menangkap IM, namun motor tersebut sudah digadaikan ke seseorang yang dikenalnya melalui medsos senilai 2 juta. Dari pemeriksaan pelaku, hasil motor yang digadai untuk kebutuhan sehari-hari. Menyusul niatnya ke Ponorogo untuk mencari pekerjaan tapi belum mendapatkan. Sementara pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.