Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang
  • Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman
  • Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD
  • Angin Kencang, Pohon Kiara Payung di SMKN 1 Jenangan Tumbang
  • Ratusan Calon Jamaah Haji Estimasi Keberangkatan 2026 Mulai Urus Paspor
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • April
  • 9
  • Gelapkan Motor Sewaan, Warga Bangka Ditangkap Polisi
  • Jelajah

Gelapkan Motor Sewaan, Warga Bangka Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Jumat 9 April 2021 | 16:35 WIB
Bangka
Gelapkan Motor Sewaan, Warga Bangka Ditangkap Polisi

Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan rental  marak di Ponorogo. Setelah kemarin di wilayah kota, mobil rental digadaikan penyewanya, kini sepeda motor rental juga tak luput jadi sasaran. Korbannya yakni Muhammad gufron, warga Madusari Siman yang menyewakan motor mega pro miliknya ke pelaku berinisial IM, warga kabupaten Bangka. Tapi ,  lelaki  berusia 25 tahun itu menggadaikan motor yang direntalnya, senilai 2 juta kepada seseorang yang dikenalnya lewat medsos. 

Iptu Yoyok Wijanarko kapolsek Siman mengatakan awalnya korban menyerahkan motornya ke tersangka pertengahan Maret lalu. dengan perjanjian sewa 50 ribu per hari. Namun setelah 4 hari motor tersebut tak kunjung kembali. Pemilik rental menghubungi IM, dan menyatakan akan memperpanjang sewa. Setelah perpanjangan sewa ternyata hingga batas waktu yang ditentukan motor tersebut tak kunjung kembali. Ditelpon nomor pribadi, tidak aktif hingga akhirnya korban melaporkan ke polsek Siman.

Masih kata Iptu Yoyok dari hasil lidik pihaknya menangkap IM, namun motor tersebut sudah digadaikan ke seseorang yang dikenalnya melalui medsos senilai 2 juta. Dari pemeriksaan pelaku, hasil motor yang digadai untuk kebutuhan sehari-hari. Menyusul niatnya ke Ponorogo untuk mencari pekerjaan tapi belum mendapatkan. Sementara pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Sempat Dinyatakan Hilang, Mbah Djoyo Tukluk, Ditemukan Meninggal Dunia di Aliran Sungai Pengkol
Next: Ratusan ODGJ Sudah Lakukan Perekaman KTP Elektronik

Related Stories

angin kencang kauman
  • Headline
  • Jelajah

Angin Kencang, Satu Rumah Rusak di Desa Carat Kauman

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB
kecelakaan dengok
  • Jelajah

Avanza vs Beat di Pintu Keluar SPBU Dengok Madusari Siman, Pemotor Dilarikan ke RSUD

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:34 WIB
voli2
  • Jelajah

Viral di Medsos Detik-Detik Terop Turnament Bola Voli di Kelurahan Brotonegaran Terhempas Karena Angin Kencang

Gema Surya FM Kamis 2 Oktober 2025 | 11:54 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.