Terbit SE Bupati Soal Hajatan dan Hiburan Diijinkan, Pengusaha Sor Terop dan Pekerja Seni, Plong
Para pengusaha peralatan pesta dan pekerja seni di Ponorogo akhirnya bisa tersenyum bahagia. Keinginan mereka dipenuhi Pemkab dimana kegiatan yang sifatnya mendatang keramaian akhirnya diijinkan digelar kembali asalkan mematuhi protokol kesehatan. Agus Wasono, ketua paguyuban pengusaha peralatan pesta dan pekerja seni -P4PS, mengatakan hasil pertemuan antara bupati, forkopimda, akhirnya terbit SE bupati no 713. Intinya, salah satu itemnya mengijinkan kembali kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan , antara lain hajatan, ceremonial, resepsi , kegiatan sosial seni budaya, dan olahraga.
Meski kapasitas undangan tidak boleh lebih dari 50 persen dari tempat duduk atau ruangan, namun kebijakan tersebut membawa angin segar bagi kalangan pengusaha dan pelaku seni. Setidaknya, usaha mereka laku kembali karena hajatan, resepsi dan hiburan lainnya sudah diperbolehkan digelar. Pihaknya berkomitmen menjadi pelopor prokes covid 19 diacara acara hajatan maupun hiburan lainya dan diharapkan dipatuhi oleh anggotanya. Sebelumnya, paguyuban pengusaha peralatan pesta dan pekerja seni -P4PS ancang ancang berunjuk rasa menyalurkan aspirasinya ke Pemkab menuntut hajatan resepsi maupun pagelaran hiburan diperbolehkan kembali.