17 Ahli Waris Korban MD Corona Ponorogo Batal Terima Santunan

Tujuh belas (17) ahli waris korban meninggal dunia di Ponorogo akibat covid-19 yang diajukan untuk mendapatkan santunan corona dari Kementerian Sosial (Kemensos) harus gigit jari. Pasalnya, Kemensos tidak menganggarkan santunan untuk kematian akibat covid-19 pada tahun 2021.


Supriyadi, Kepala Dinas Sosial dan P3A mengakui, pihaknya mendapatkan surat edaran bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 dari Kemensos tentang santunan meninggal dunia karena positif corona yang dibatalkan. Surat Ederan itu tertanggal 18 Februari 2021. Supriyadi mengungkapkan, dalam surat edaran itu tidak ada anggaran santunan untuk kematian covid-19. Sehingga, 17 ahli waris yang diusulkan sejak bulan Juli 2020 dipastikan tidak mendapatkan santunan. Dimana, sebelumnya direncanakan bahwa santunan meninggal dunia karena covid 19 berjumlah senilai 15 juta per orang.

Masih kata Supriyadi, pembatalan santunan meninggal dunia karena covid-19 bukan hanya terjadi di Ponorogo, namun seluruh Indonesia. Pihaknya berencana akan memberikan surat pemberitahuan kepada ahli waris tentang pembatalan tersebut. (ia/yd)