HeadlineJelajah

PPKM Mikro di Ponorogo, Titik Fokus Ada di Tingkat RT/RW

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Ponorogo mulai diterapkan Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 februari 2021. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Bupati Ponorogo nomor 188 tahun 2021. Bupati Ipong Muchlissoni menjelaskan jika  PPKM mikro itu atas instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. Kenapa disebut mikro, karena  pemberlakuan PPKM titik fokusnya justru pada skala kecil seperti  pada RT, kelurahan, dan desa.

Ipong menyebutkan ketika dalam satu RT terdapat 10 rumah dengan pasien positif Covid-19 selama 7 hari, maka RT tersebut akan ditetapkan sebagai zona merah. Sehingga di RT tersebut akan dilakukan pengawasan melekat oleh Satgas desa. Selain itu, di RT tersebut akan dilakukan tracing dan testing kepada masyarakat yang kontak erat dengan pasien. Jam keluar masuk RT  bersatus zona merah juga dibatasi maksimal jam 8 malam . Jadi posko di desa-desa akan diaktifkan lagi. Sedangkan di tingkat kabupaten, jam malam akan diterapkan mulai pukul 9 malam hingga jam 4 pagi.