Jam Malam Diberlakukan, Sejumlah Pedagang Warung dan Angkringan Memilih Tutup
Sejumlah pedagang warung kopi dan angkringan mengaku pilih tutup usaha, jika jam malam kembali diberlakukan. Langkah tersebut dilakukan karena mereka tidak ingin rugi banyak akibat kebijakan yang menurut mereka sepihak tersebut, apalagi tidak mungkin mengusir pembeli yang baru saja makan minum di angkringannya, jika tiba tiba jam menunjukkan angka 8 malam.
Seperti disampaikan Pamudji salah satu pedagang yang mengatakan, lebih baik menutup usahanya sementara waktu, meski diakui jika usahanya tutup dirinya bingung mau usaha apa lagi dan bagaimana menghidupi keluarganya. Selama ini usahanya warung kopinya dapat penghasilan sehari hanya untuk makan sehari saja, sedangkan dirinya maupun teman-teman seprofesi tidak memiliki dana cadangan untuk 14 hari kedepan. Selain itu dengan menutup usaha, dia harus merumahkan 2 orang karyawannya yang selama ini membantunya. Diakui penerapan jam malam hingga pukul 21.00 kemarin saja sudah memukul usahanya, kini justru dimajukan menjadi jam 20.00, padahal warga datang ke angkringan maupun warung pasti selalu malam hari diatas jam 21.00. Pihaknya bukannya memprotes kebijakan penerapan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tapi semestinya kebijakan tersebut tidak sepihak dan ada Win-Win Solution, tidak mematikan usaha masyarakat, kalaupun harus dilakukan mestinya ada solusi terbaik.
Sekedar mengetahui PPKM untuk kabupaten Ponorogo mulai diberlakukan , dimana salah satunya yakni membatasi jam malam mulai 23 Januari nanti, dimana semua pelaku usaha baik pertokoan, tempat hiburan malam, cafe warung kopi dan angkringan diminta tutup sebelum Pukul 20.00 Wib.