Batasi Pelayanan Hanya 50 Pemohon, Dukcapil Panen Komplain
Pasca dibatasinya pelayanan di Dinas Dukcapil, OPD yang dipimpin Hary Sutrisno tersebut panen komplain, para pemohon merasa sudah jauh-jauh datang ke kantor Dukcapil pagi hari, namun sampai disana ditolak karena layanan dibatasi 50 pemohon saja. Kondisi tersebut tidak dibantah Suwadi, Kabid pencatatan sipil dimana sejak tanggal 18 Januari lalu, pihaknya memang membatasi layanan tak lebih dari 50 orang.
Praktis banyak pemohon yang harus kecewa karena tidak bisa dilayani, sehingga harus datang lagi keesokan harinya. Hanya saja kebijakan tersebut demi kenyamanan para pemohon untuk menghindari adanya penumpukan antrian, mengingat Ponorogo mulai Senin (18.01) kemarin, sudah ditetapkan zona merah yang sangat rentan terhadap resiko penularan covid 19. Selain itu petugas yang ada di Dukcapil juga terbatas, menyusul kebijakan work from home (WFH). Lebih lanjut dijelaskan jika kebijakan pembatasan layanan hanya 50 pemohon sehari itu akan berlaku hingga 29 Januari nanti, meskipun tak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga Kabupaten Ponorogo statusnya kembali orange atau syukur syukur ke zona hijau.
Suwadi menambahkan, pihaknya juga terus mensosialisasikan layanan tidak harus datang ke dukcapil melainkan ke Kantor Kecamatan, selain itu pihaknya akan mempercepat dan dibantu dengan sistem melalui aplikasi online.