Tahun Baru, Polsek Sambit Sita Ratusan Pil Dobel L Dari 2 Pengedar

Peredaran narkoba di Ponorogo yang melibatkan generasi muda terus terjadi, jajaran Polsek sambit, berhasil mengamankan ratusan Pil dobel L dari dua orang pemuda berinisial BAY dan  AG, masing-masing warga Siwalan dan Kaponan Mlarak. AIPTU Muji Lestari Humas Polsek Sambit kepada gema surya mengatakan ratusan Pil koplo itu didapat di rumah masing-masing pelaku, dimana di kediaman BAY, Polisi menyita 556 butir dan dari AG , menyita 104 butir. Kedua pengedar pil haram itu sudah diamankan di Polsek untuk penyidikan lebih lanjut.


Diakui penangkapan keduanya berawal saat tahun baru 1 Januari lalu, pihaknya mendapat informasi di Jl. Raya Kemuning Bendo, ada segerombolan pemuda melakukan pesta miras. Setelah meluncur ke TKP, mendapati 4 remaja selain minum-minuman keras, ternyata di salah satu kantong celananya ada yang membawa pil koplo sebanyak 3 butir. Untuk itu mereka digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi mereka mendapatkan pil itu dari BAY, yang kebetulan ada juga di lokasi, tanpa pikir panjang BAY langsung digeledah namun karena di pakaiannya tidak ditemukan pil koplo, akhirnya sasaran mengarah ke handphone yang dibawanya. Di handphone itu terekam hasil transaksi penjualan pil dobel L sehingga akhirnya penggeledahan dilakukan dirumah pelaku.

Di rumah tersebut Polisi menyita 1 buah klip plastik warna bening berisi 556  butir pil warna putih bertuliskan LL, satu buah HP Oppo dan uang yang diduga hasil transaksi sekitar Rp104.000, tak puas menangkap BAY, Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, dimana yang bersangkutan mendapatkan barang haram itu dari pelaku AG, dari rumah AG itulah ditemukan 3 buah klip plastik warna bening, masing-masing berisi 30 butir pil dan 70 butir serta 4 butir, uang tunai Rp210.000 dan satu Hp merek OPPO.