HeadlineJelajah

PT. KAI Daop VII Madiun Belum Bisa Layani Rapid Test Antigen

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VII Madiun dibuat kalang kabut dengan adanya Surat Edaran (SE) satgas penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020, soal para calon penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Masalahnya, aturan itu terbilang mendadak, sehingga otomatis mulai ada beberapa penumpang yang membatalkan keberangkatan.

Seperti disampaikan Ixfan Hendri Wintoko, Humas PT. KAI Daop VII, Madiun , SE itu baru terbit tanggal 20 Desember 2020 lalu, sementara harus dijalankan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dengan aturan yang begitu mendadak, pihaknya harus menyampaikannya secara cepat kepada masyarakat agar tidak ada yang kecele. Yang bikin bingung juga, lanjut Ixfan, yakni ketika vendor yang diajak kerjasama untuk menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun kereta api seperti saat melayani rapid test antibodi sebelumnya, ternyata belum siap karena terbentur masalah peralatan dan Sumber Daya Manusia.

Karena itu, diharapkan bagi para calon penumpang kereta api diminta untuk membawa surat keterangan negatif rapid test antigen dari rumah. Sebab, stasiun kereta api tidak menyediakan layanan. Sementaram volume penumpang kereta api dipastikan akan turun drastis, apalagi ada instruksi dari pemerintah pusat soal pengurangan cuti bersama.