Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Desember
  • 19
  • PT KAI Belum Berlakukan Kebijakan Hasil Rapid Test Antigen, Untuk Calon Penumpang
  • Headline

PT KAI Belum Berlakukan Kebijakan Hasil Rapid Test Antigen, Untuk Calon Penumpang

Gema Surya FM Sabtu 19 Desember 2020 | 10:48 WIB
IXFAN HUMAS PT KAI MADIUN
Humas PT KAI Saat Dikonfirmasi
Adanya kabar para calon penumpang kereta api yang wajib menyertakan surat bebas covid 19 dengan rapid test antigen, mendapat bantahan dari humas PT Kereta Api (KAI) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendri Wintoko. Sejauh ini kata Ixfan, PT KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020, intinya Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi). Atau bisa juga menyertakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR/ Rapid Test Antibodi.

Sementara Terkait Kebijakan Swab Antigen yang ramai di media sosial, PT KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah. Diakui kabar itu sempat membuat resah masyarakat, pihaknya juga sempat dituding membuat kebijakan seenaknya. Karena calon penumpang sudah melakukan persiapan jauh hari sebelumnya untuk perjalanan mereka, termasuk mengurus surat bebas covid 19 dari hasil rapid test antibodi. Dengan keharusan menyertakan bebas covid antigen, tentu ini akan memberatkan calon penumpang, karena selainĀ  biayanya lebih mahal, masa berlakunya hanya 2 hari saja, sementara kalau rapid test anti bodi masa berlakunya lebih panjang yakni 14 hari .

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Api Membakar Bengkel di Ngrayun, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Next: PMI Taiwan Asal Tambakbayan Sakit Parah Hingga Akhirnya Meninggal

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
Menarik, penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Pendopo Kabupaten wajib menyerahkan satu bibit pohon. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Ungkapkan Rasa Syukur, Ratusan PPPK yang Terima Pengangkatan Wajib Bawa Satu Bibit Pohon ke Pendopo Kabupaten

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:25 WIB
Terduga pelaku digelandang oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengaku kesulitan untuk mengulik keterangan dari terduga pelaku karena hanya diam. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Hanya Diam, Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku Pembunuhan di Pomahan Pulung, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan RSUD

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 10:44 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.