HeadlineJelajah

18 Orang ASN Di Lingkungan Pemkab Terjaring Operasi Yustisi

Pasca munculnya klaster perkantoran, tim gabungan antara Pemkab, Polres, BPBD, dan TNI, mengarahkan operasi yustisi dengan sasaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Ponorogo. OPD yang dilakukan razia, Rabu (02/12/20).

Diantaranya Dinas Dukcapil, Badan Penerimaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan kantor OPD lainnya. Hasilnya, 18 orang ASN terjaring razia di mana melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Siswanto Kabid Ketentraman, Penertiban, dan Kebakaran (Timbumkar) Satpol PP mengatakan ke-18 ASN tersebut langsung dikenai sanksi sanksi administratif yaitu denda mulai dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 250 ribu.  Mereka terbukti tidak memakai masker saat bekerja di dalam ruangan kantor.

Padahal meski dalam ruangan tetap rentan tertular jika tidak disiplin menggunakan masker. Pihaknya menggelar operasi yustisi di lingkungan perkantoran atas perintah Sekda Ponorogo.

Selain itu, razia tersebut juga untuk mengukur tingkat kepatuhan dari ASN yang ada di lingkungan Pemkab. Apalagi di lingkungan Pemkab Ponorogo sendiri muncul klaster perkantoran di mana 13 staf BPPKAD terpapar Covid-19. 

Sementara untuk pelanggar protokol kesehatan dari masyarakat umum yang berjumlah 3 orang dikenakan sanksi sosial, mulai dari push up hingga menyanyikan lagu wajib. Operasi yustisi akan terus digelar untuk menekan penyebaran Covid-19

Selama bulan November lalu, terdapat 743 pelanggar yang terjaring razia. 20 diantaranya dikenakan sanksi denda administratif, lalu 623 pelanggar dikenakan sanksi sosial, dan 100 pelanggar mendapatkan teguran lisan. (rl)