Cetakan Tak Sempurna, Ribuan Surat Suara Pilkada di Ponorogo Dinyatakan Rusak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, hasilnya sekitar 3700 lebar surat suara dinyatakan rusak dan cacat.
Seperti disampaikan munajat ketua KPU Ponorogo kepada gema surya, rata-rata surat suara yang dinyatakan cacat karena cetakannya tidak sempurna, untuk itu pihaknya telah mengajukan penggantian ke pihak pelaksana pengadaan. Sementara ribuan lembar surat suara yang rusak dan cacat tersebut akan dilakukan pemusnahan sebelum hari pelaksanaan coblosan.
Lebih lanjut dijelaskan, jumlah surat suara yang rusak tersebut masih tergolong kecil, sebab ada total 781.000 surat suara yang dicetak, itu sudah termasuk surat suara tambahan 2000 surat, atau 2,5% per TPS, sedangkan jumlah daftar pemilih tetap ( DPT) 759.045. KPUD Ponorogo merencanakan tanggal 6-7 Desember sudah didistribusikan ke Kecamatan masing-masing.