Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Ponorogo Akhirnya Naik 25 Ribu Rupiah
Gubernur provinsi Jatim memang telah memutuskan, menaikkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) 2021 pada tanggal 22 November 2020. Hanya saja bagi Ponorogo , kenaikan tersebut tipis, hanya 25 ribu rupiah yakni dari 1,913 juta menjadi 1, 938 juta rupiah. Namun begitu, Eko Nugroho wakil Sekretaris SPSI ( Serikat pekerja Seluruh Indonesia ) Ponorogo, mengaku bersyukur masih ada kenaikan UMK Ponorogo tahun 2021.
Pasalnya, Dewan pengupahan sebelumnya sudah sepakat tidak kenaikan , namun gubernur mengintruksikan naik meski sangat kecil. Mungkin Pemprov Jatim juga memperhatikan situasi saat ini yang masih dalam kondisi pandemi sehingga posisi berada ditengah. Pihaknya meminta semua pengusaha dan pekerja untuk menerima keputusan tersebut. Lanjut Eko, kendati jumlah kenaikannya minim, namun kalangan pengusaha masih diberi waktu untuk melakukan penangguhan atau keberatan UMK yang telah ditetapkan Provinsi hingga akhir Desember 2020.
Sementara itu Sumeru Hadi, ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) – DPK Apindo Ponorogo mengaku secara organisasi pihaknya telah menerima instruksi dari gubernur Jatim soal kenaikan UMK tahun 2021. Tapi jika ada pengusaha yang keberatan atau menginginkan penangguhan pihaknya menyerahkan ke pengusaha masing-masing. Penangguhan atau keberatan UMK Ponorogo pernah terjadi di tahun 2019. Waktu itu pengusaha yang mengajukan penangguhan transportasi dan perdagangan.