Pencetakan Surat Suara Tidak Sesuai Jadwal, KPU Pastikan Tak Akan Pengaruhi Tahapan Pilkada

Proses pencetakan surat suara dikabarkan tidak sesuai dengan yang dijadwalkan KPU. Pihak percetakan yang awalnya siap mencetak surat suara mulai 17 November 2020 lalu, ternyata mundur tanggal 21 November  2020 baru akan dimulai. Menanggapi kondisi tersebut, Munajat, ketua KPU kabupaten Ponorogo menegaskan meski mundur tidak akan mempengaruhi tahapan pilkada apalagi tanggal coblosan.


Pihak percetakan sanggup menyelesaikan selama dua hari, sehingga tanggal 25 November 2020 surat suara sudah tiba digudang KPU. Setelah itu, akan segera dilakukan penyortiran dan pelipatan. Karena melibatkan ratusan tenaga penyortiran dan pelipatan, diyakini hanya butuh waktu dua hari selesai. Apalagi tenaga penyortiran sudah berpengalaman setiap ada pemilu mereka selalu terlibat untuk membantu KPU. Untuk pelaksanaan pencetakan surat suara sendiri, pihaknya menggandeng Temprina Gresik. Sementara untuk logistik pilkada lain seperti kotak suara, sudah selesai perakitan beberapa waktu lalu.