Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Oktober
  • 31
  • Tower Telekomunikasi di Dusun Tenggang Desa Ngrupit, Dipastikan Tak Miliki Izin
  • Headline
  • Jelajah

Tower Telekomunikasi di Dusun Tenggang Desa Ngrupit, Dipastikan Tak Miliki Izin

Gema Surya FM Sabtu 31 Oktober 2020 | 07:42 WIB
a Tower
Tower yang Berada di Desa Ngrupit, Jenangan/ Foto: Yudi

Tower telekomunikasi yang didirikan di lingkungan Ledokan, Dusun Tenggang, RT. 4, RW. 2, Desa Ngrupit, Jenangan, dipastikan tak berizin. Kepastian tersebut disampaikan Sapto Djatmiko, Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena itu, pihaknya telah berkirim surat kepada pengembang tower telekomunikasi perihal tidak terbitnya izin itu.

Dijelaskan, sebenarnya pihak pengembang sudah mengajukan izin. Namun, setelah disidangkan, pengajuan site plan tower telekomunikasi tersebut tidak sesuai dengan tata ruang. Sebabnya, pengajuan izin pendirian menara seluler harus memenuhi dua aspek perizinan.

Pertama, yakni izin site plan. Dimana, pemohon mengajukan titik pembangunan berdasar citra satelit mereka. Titik yang diajukan lalu dibahas tim tata ruang daerah yang diisi oleh DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Setelah sesuai, maka izin site plan dapat diterbitkan.

Kedua, pemohon mengajukan izin upaya pengelolaan/ pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL). Jika kedua aspek perizinan telah dipenuhi, maka DPMPTSP bisa menerbitkan izin melalui Online Single Submission (OSS). Persoalannya, pemohon atau pengembang tidak mendapat izin site plan di lokasi yang diprotes itu. Sehingga, otomatis tidak bisa dilanjutkan sebelum mereka mengajukan titik lain.

Masih kata Sapto, sidang pembahasan site plan dilakukan akhir pekan lalu. Awal pekan ini, DPMPTSP bersurat kepada PT. Compact Microwave Indonesia (CMI) menyatakan penolakan izin site plan mereka. Karena sudah dinyatakan tidak memenuhi izin, PT. CMI wajib melakukan pembongkaran. Sebab, jika tidak dilakukan maka akan jadi wewenang satpol PP untuk menindaknya. Mereka diperbolehkan mengajukan izin site plan baru di titik lain.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Acara Debat Pilkada Akan Mendapat Pengamanan 200 Personil
Next: Libur Panjang, Wisatawan Sumorobangun Flower Meningkat 100 Prosen

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.