Toko Modern Di Jalur Nasional Wajib Gandeng UMKM Ponorogo
Pemkab memperketat perizinan pendirian usaha toko modern. Mereka hanya akan mengizinkan pendirian toko modern di jalur-jalur penghubung antar kecamatan. Itu pun ada syarat pemberdayaan ekonomi lokal bagi investor yang berminat.
Sapto Djatmiko, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan, ada lima zona kecamatan yang boleh diisi toko modern. Lima kecamatan tersebut yang diizinkan antara lain Sukorejo, Kauman, Sawoo, Slahung, dan Badegan.
Lokasinya sudah ditentukan, hanya boleh di jalur-jalur nasional yang menghubungkan Ponorogo dengan kabupaten sekitar. Kata Sapto, jalur nasional punya prospek bagus dari sisi ekonomi. Seperti di daerah lain, banyak toko modern yang bisa menghidupkan ekonomi di sekitarnya kalau ditempatkan di jalur-jalur lintas nasional.
Salah satunya, karena ramai kendaraan antar daerah. Meski begitu, ada syarat lain yang harus dipenuhi calon investor. Yang paling utama, harus ada kerjasama dengan pelaku ekonomi lokal di kecamatan setempat. Para investor toko modern itu nantinya akan diminta memfasilitasi pemasaran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kecamatan masing-masing. Dengan syarat yang tidak memberatkan pelaku UMKM.
Lanjut Sapto, selain itu pihaknya juga minta memfasilitasi eks pekerja migran karena punya modal. Sapto berharap investor bisa ikut membina agar mau merintis usaha. Rencana pengetatan ini akan diterapkan mulai tahun depan.
Sapto meminta para investor yang tertarik membangun toko modern untuk kooperatif metaati aturan tersebut pengetatan perizinan, kata Sapto, dilakukan untuk membatasi jumlah toko modern di Bumi Reyog. (yd)