Residivis Asal Bungkal, Dibekuk Polisi Pasca Jual Mobil Sewaan
Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil rental, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ponorogo. Kali ini korbannya bernama Syamsul Arifin (37) warga Desa Bungkal. Mobil Avanza miliknya yang disewakan dibawa kabur pelanggannya berinisial H alias Kuping, warga Bancar Bungkal. Sialnya belum genap sebulan dalam pelarian, pelaku berumur 40 tahun itu berhasil dibekuk polisi setelah korbannya melapor.
AKBP Muhammad Nur Aziz Kapolres Ponorogo mengatakan kronologinya, berawal pelaku menyewa mobil jenis Avanza selama 3 hari dengan alasan untuk acara keluarga. Namun setelah 3 hari ternyata mobil tersebut tidak dikembalikan. Kemudian korban pun curiga dan mengecek ke rumah pelaku, ternyata mobil tersebut tidak ada dirumah pelaku. Karena tidak ada kejelasan itulah, akhirnya korban nekat melapor polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Lanjut Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang bersangkutan berada di Tulungagung. Sehingga anggotanya langsung meluncur ke Tulungagung untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut dijual kepada warga Trenggalek dengan uang muka 15 juta. Tak hanya itu, dari hasil pengembangan pelaku juga menggadaikan mobil jenis Innova dengan nilai nominal 20 juta. Dari pengakuan tersangka, hasil uang tersebut untuk kebutuhan sehari hari. Sementara itu atas perbuatanya, pelaku dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan maksimal ancaman hukuman 4 tahun. Sekedar informasi, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.