Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Oktober
  • 6
  • Residivis Asal Bungkal, Dibekuk Polisi Pasca Jual Mobil Sewaan
  • Headline
  • Jelajah

Residivis Asal Bungkal, Dibekuk Polisi Pasca Jual Mobil Sewaan

Gema Surya FM Selasa 6 Oktober 2020 | 15:23 WIB
mobil
Mobil sewaan yang digadaikan dan dijual pelaku. Foto : Jurnalis Yudi

Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil rental, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ponorogo. Kali ini korbannya bernama Syamsul Arifin (37) warga Desa Bungkal. Mobil Avanza miliknya yang disewakan dibawa kabur pelanggannya berinisial H alias Kuping, warga Bancar Bungkal. Sialnya belum genap sebulan dalam pelarian, pelaku berumur 40 tahun itu berhasil dibekuk polisi setelah korbannya melapor.

AKBP Muhammad Nur Aziz Kapolres Ponorogo mengatakan kronologinya, berawal pelaku menyewa mobil jenis Avanza selama 3 hari dengan alasan untuk acara keluarga. Namun setelah 3 hari ternyata mobil tersebut tidak dikembalikan. Kemudian korban pun curiga dan mengecek ke rumah pelaku, ternyata mobil tersebut tidak ada dirumah pelaku. Karena tidak ada kejelasan itulah, akhirnya korban nekat melapor polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Lanjut Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang bersangkutan berada di Tulungagung. Sehingga anggotanya langsung meluncur ke Tulungagung untuk melakukan penangkapan. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut dijual kepada warga Trenggalek dengan uang muka 15 juta. Tak hanya itu, dari hasil pengembangan pelaku juga menggadaikan mobil jenis Innova dengan nilai nominal 20 juta. Dari pengakuan tersangka, hasil uang tersebut untuk kebutuhan sehari hari. Sementara itu atas perbuatanya, pelaku dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan maksimal ancaman hukuman 4 tahun. Sekedar informasi, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Puluhan Pelajar di SMK PGRI 1 Ponorogo Terima Bantuan PIP Jjalur Aspirasi Anggota Dewan
Next: Warga Tambakbayan Tolak SMA PGRI 1 Dijadikan Shelter Baru

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.