Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Sejumlah Kantong Parkir Dipersiapkan Dishub Ponorogo Bekerjasama dengan 13 Jukir Dalamrangka Event Grebeg Suro
  • Rumah Terbakar di Ngunut Babadan, saat Ditinggal Pemilik, Diduga Penyababnya Konsleting
  • Dua Jamaah Haji Dirujuk ke RSUD Dr. Harjono Sesampai di Ponorogo
  • Ular Piton Masuk Rumah Warga di Jalan Kawung, Sempat Lilit Petugas Evakuasi
  • Dikebut, Rekrutmen Calon Siswa SR Tahun Ajaran Baru Ini, Petugas Rela Door to Door
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2019
  • Mei
  • 27
  • Simpan Belasan Kg Bubuk Petasan, 2 Warga Balong Ditangkap Polisi
  • Jelajah

Simpan Belasan Kg Bubuk Petasan, 2 Warga Balong Ditangkap Polisi

Admin Senin 27 Mei 2019 | 17:15 WIB
penjual petasan jalen

Gara-gara jual bubuk petasan, terpaksa berlebaran di Bui. Itulah yang harus dijalani 2 warga Balong berinisial HS dan AS, masing-masing warga Tatung dan Jalen Balong. Mereka terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga kuat menyimpan dan menjual bahan peledak jenis bubuk petasan di rumahnya.

Keduanya ditangkap jajaran Polsek Sambit dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan keterangan AKP Darmana – Kapolsek Sambit, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari pendalaman kasus penangkapan sebelumnya di Desa Bancangan Sambit Minggu kemarin. Dari hasil pengembangan dengan menelusuri bahan petasan yang didapat, diketahui bahan petasan tersebut didapat dari para tersangka.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku polisi berhasil mengamankan 12 Kg bubuk petasan dirumah HS dan dan 2 Kg petasan di rumah AS. Lengkap dengan belasan bendel sumbu petasan. Polisi juga menyita handphone, KTP, dan ATM yang diduga untuk transaksi.

Sebelumnya, Polsek Mlarak juga menangkap pelaku penjual bubuk petasan berinisial NNP warga desa Suren Mlarak. Para pelaku dikenai pasal PASAL 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (is)

About the Author

Admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Ponorogo Menguning, Corona Segera Pergi
Next: Tak Hanya Gulung Tikar, Peternak Puyuh Juga Pilih Alih Profesi

Related Stories

Setyo Budiono Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo (foto: Yudi)
  • Jelajah

Sejumlah Kantong Parkir Dipersiapkan Dishub Ponorogo Bekerjasama dengan 13 Jukir Dalamrangka Event Grebeg Suro

Gema Surya FM Sabtu 6 Juni 2026 | 13:33 WIB
Rumah Terbakar di Ngunut Babadan (Foto: Salpol PP dan Damkar)
  • Headline
  • Jelajah

Rumah Terbakar di Ngunut Babadan, saat Ditinggal Pemilik, Diduga Penyababnya Konsleting

Gema Surya FM Sabtu 6 Juni 2026 | 11:00 WIB
Foto Rombongan Jamaah Haji Asal Ponorogo yang baru tiba (foto: Yudi)
  • Jelajah

Dua Jamaah Haji Dirujuk ke RSUD Dr. Harjono Sesampai di Ponorogo

Gema Surya FM Sabtu 6 Juni 2026 | 10:33 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.