Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2019
  • Mei
  • 27
  • Simpan Belasan Kg Bubuk Petasan, 2 Warga Balong Ditangkap Polisi
  • Jelajah

Simpan Belasan Kg Bubuk Petasan, 2 Warga Balong Ditangkap Polisi

Admin Senin 27 Mei 2019 | 17:15 WIB
penjual petasan jalen

Gara-gara jual bubuk petasan, terpaksa berlebaran di Bui. Itulah yang harus dijalani 2 warga Balong berinisial HS dan AS, masing-masing warga Tatung dan Jalen Balong. Mereka terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga kuat menyimpan dan menjual bahan peledak jenis bubuk petasan di rumahnya.

Keduanya ditangkap jajaran Polsek Sambit dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan keterangan AKP Darmana – Kapolsek Sambit, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari pendalaman kasus penangkapan sebelumnya di Desa Bancangan Sambit Minggu kemarin. Dari hasil pengembangan dengan menelusuri bahan petasan yang didapat, diketahui bahan petasan tersebut didapat dari para tersangka.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku polisi berhasil mengamankan 12 Kg bubuk petasan dirumah HS dan dan 2 Kg petasan di rumah AS. Lengkap dengan belasan bendel sumbu petasan. Polisi juga menyita handphone, KTP, dan ATM yang diduga untuk transaksi.

Sebelumnya, Polsek Mlarak juga menangkap pelaku penjual bubuk petasan berinisial NNP warga desa Suren Mlarak. Para pelaku dikenai pasal PASAL 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (is)

About the Author

Admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tiga Orang Peserta SKB Tes CPNS Ponorogo Sesi Pertama Hari Pertama Dinyatakan Gugur
Next: Program Bulan Timbang, Dinkes Temukan Desa Belum Terjamah

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.