Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peternak di Bekare Bungkal Ungkap, Harga Kambing Jatuh Jelang Hari Raya Kurban
  • DPRD Ponorogo Minta Pemkab Jaga Sinergitas Bumdes Dengan Koperasi Merah Putih
  • Tanah Retak di Tugunongko Desa Tugurejo Slahung, Ancam Lahan Pertanian Warga
  • Polisi Akui Dewi Astutik Warga Balong Ponorogo Namun Identitas Dalam Paspor Palsu
  • Tingkatkan Layanan ke Pelanggan, Ratusan Karyawan SuryaMart Ponorogo Ikuti Training Service Excellent
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2019
  • Mei
  • 27
  • Simpan Belasan Kg Bubuk Petasan, 2 Warga Balong Ditangkap Polisi
  • Jelajah

Simpan Belasan Kg Bubuk Petasan, 2 Warga Balong Ditangkap Polisi

Admin Senin 27 Mei 2019 | 17:15 WIB
penjual petasan jalen

Gara-gara jual bubuk petasan, terpaksa berlebaran di Bui. Itulah yang harus dijalani 2 warga Balong berinisial HS dan AS, masing-masing warga Tatung dan Jalen Balong. Mereka terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga kuat menyimpan dan menjual bahan peledak jenis bubuk petasan di rumahnya.

Keduanya ditangkap jajaran Polsek Sambit dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan keterangan AKP Darmana – Kapolsek Sambit, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari pendalaman kasus penangkapan sebelumnya di Desa Bancangan Sambit Minggu kemarin. Dari hasil pengembangan dengan menelusuri bahan petasan yang didapat, diketahui bahan petasan tersebut didapat dari para tersangka.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku polisi berhasil mengamankan 12 Kg bubuk petasan dirumah HS dan dan 2 Kg petasan di rumah AS. Lengkap dengan belasan bendel sumbu petasan. Polisi juga menyita handphone, KTP, dan ATM yang diduga untuk transaksi.

Sebelumnya, Polsek Mlarak juga menangkap pelaku penjual bubuk petasan berinisial NNP warga desa Suren Mlarak. Para pelaku dikenai pasal PASAL 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (is)

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Ambil Penumpang di Terminal, Driver Ojol dan Konvensional Cekcok
Next: Jelang Lebaran, Pengiriman Uang TKI Via Kantor Pos Ponorogo Capai 17 Milyar

Related Stories

kambuingg
  • Jelajah

Peternak di Bekare Bungkal Ungkap, Harga Kambing Jatuh Jelang Hari Raya Kurban

Gema Surya FM Rabu 28 Mei 2025 | 13:19 WIB
DDFAF
  • Jelajah

DPRD Ponorogo Minta Pemkab Jaga Sinergitas Bumdes Dengan Koperasi Merah Putih

Gema Surya FM Rabu 28 Mei 2025 | 13:11 WIB
tugu
  • Jelajah

Tanah Retak di Tugunongko Desa Tugurejo Slahung, Ancam Lahan Pertanian Warga

Gema Surya FM Rabu 28 Mei 2025 | 12:58 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.