Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jalur Mudik Lebaran H-7

Kendaraan berat dilarang melintas di jalur nasional maupun tol selama arus mudik dan balik lebaran nanti. Junaidi – Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo bilang pihaknya sudah mendapat surat dari menteri perhubungan terkait pembatasan angkutan barang selama h-7 sampai h+5. Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun ada pengecualian untuk kendaraan berat pengangkut kebutuhan bahan pokok.


Ponorogo dinilai masih aman karena bukan merupakan jalur utama mudik maupun balik sehingga tidak perlu ada pengawasan khusus. Biasanya untuk kendaraan berat yang melintas, hanya mengangkut pasir maupun batu. Tapi dipastikan jelang lebaran ini, truk-truk pengangkut itu tidak beroperasional karena tidak ada proyek pembangunan saat lebaran. Dishub juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PU agar ruas jalan yang digunakan untuk jalur mudik bersih dari bahan bahan material yang menumpuk. (LK)

Suara : Junaidi – Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo