HeadlineJelajah

Mutasi Jabatan Pemkab Ponorogo Terancam Tidak Bisa Digelar Sesuai Rencana

Mutasi dan pergeseran pejabat di internal Pemkab Ponorogo, yang rencananya dilakukan awal bulan September bisa jadi Molor. Pasalnya mutasi dan rolling jabatan diharuskan mendapatĀ  rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara ( KASN) .

Seperti yang dikatakan Agus Pramono sekda ponorogo , pejabat eselon 2 yang akan dilakukan pergeseran wajib memperoleh rekomendasi dari Komite aparatur sipil negara ( KASN). Tahapannya, saat ini masih dalam proses penggodokan ditangan Badan pertimbangan jabatan dan kepegawaian-baperjakat , Bupati Sugiri Sancoko dan wakil bupati Lisdyarita.

Setelah itu akan Dikirim ke KASN bisa jadi hanya membutuhkan waktu seminggu. Bahkan untuk jabatan tertentu dieselon 2 , juga harus mendapatkan rekomendasi dari menteri dalam negeri , sepertiĀ  kadin dukcapil , inspektur inspektorat harus memperoleh rekomendasi dari Gubernur provinsi. Serta kepala satuan polisi pamong praja harus mempunyai kualifikasi sertifikasi penyidik pegawai negeri sipil.

Sekedar informasi 22 pejabat eselon dua ikut assesment pada pertengahan Agustus . Untuk pergeseran dan lelang jabatan sebelum mutasi.