Anak Berusia 12 Tahun ke Bawah, Dilarang Naik KA Jarak Jauh
PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) kembali melakukan penyesuaian syarat naik kereta api jarak jauh di masa PPKM Level 4 di Jawa dan Bali . Kali ini, calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dilarang menggunakan moda transportasi tersebut. Kepala Humas KAI Daop 7 madiun , Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, peraturan ini diterapkan sejak 11 agustus lalu, namun karena PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus, maka tetap dijalankan.
Pihaknya hanya sebagai operator atau pelaksana yang menjalankan kebijakan tersebut sehingga tidak bisa berbuat banyak. Meski sempat juga mendapatkan complain dari calon penumpang yang terpaksa harus membawa anak anaknya bepergian karena dirumah tidak ada orang. Tapi setelah diberi penjelasan ,akhirnya mau memahami. Pelarangan anak berusia di bawah 12 tahun naik KA jarak jauh ini bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 terhadap usia anak-anak.
Selama masa PPKM berlangsung, PT KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan beberapa KA Jarak Jauh. Terdapat tujuh KA jarak jauh yang tetap beroperasi selama perpanjangan PPKM level 4. Tujuh KA jarak jauh yang beroperasi yakni KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP, KA Gajayana relasi Malang – Gambir PP, KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP, KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasarsenen PP, KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong PP, KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan PP dan KA Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir PP.
Ixfan menambahkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. Syarat pelanggan untuk KA jarak jauh yakni menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.