Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Ribuan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Agustus
  • 19
  • Anak Berusia 12 Tahun ke Bawah, Dilarang Naik KA Jarak Jauh
  • Headline
  • Jelajah

Anak Berusia 12 Tahun ke Bawah, Dilarang Naik KA Jarak Jauh

Gema Surya FM Kamis 19 Agustus 2021 | 13:19 WIB
KAI ok

PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) kembali melakukan penyesuaian syarat naik kereta api jarak jauh di masa PPKM Level 4 di Jawa dan Bali . Kali ini, calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dilarang menggunakan moda transportasi tersebut. Kepala Humas KAI Daop 7  madiun , Ixfan Hendri Wintoko  mengatakan, peraturan ini diterapkan sejak 11 agustus lalu, namun karena PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus, maka tetap dijalankan.

Pihaknya hanya sebagai operator atau pelaksana yang menjalankan kebijakan tersebut  sehingga tidak bisa berbuat banyak. Meski sempat juga mendapatkan complain dari calon penumpang yang terpaksa harus membawa anak anaknya bepergian karena dirumah tidak ada orang. Tapi setelah diberi penjelasan ,akhirnya mau memahami. Pelarangan anak berusia di bawah 12 tahun naik KA jarak jauh ini bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 terhadap usia anak-anak.

Selama masa PPKM berlangsung,  PT KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan beberapa KA Jarak Jauh. Terdapat tujuh KA jarak jauh yang tetap beroperasi selama perpanjangan PPKM level 4. Tujuh KA jarak jauh yang beroperasi yakni KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP, KA Gajayana relasi Malang – Gambir PP, KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP, KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasarsenen PP, KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong PP, KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan PP dan KA Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir PP.

Ixfan menambahkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. Syarat pelanggan untuk KA jarak jauh yakni menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: 46 LKSA PSAA Siap Tampung Anak Yatim Piatu Korban Covid 19
Next: Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Bata Ringan Masuk Parit Ditanjakan Biting Sooko

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.