PPKM Mikro, Sholat Idul Adha di Fasilitas Ibadah Umum Ditiadakan
Dimasa PPKM Mikro Darurat Jawa Bali, Kementerian Agama RI kembali menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Idul Adha di tahun 2021 per tanggal 2 Juli 2021. Pada surat edaran kali ini, pemerintah mengatur beberapa poin. Salah satunya yakni pelaksanaan sholat idul adha dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Pemotongan hewan kurban juga dianjurkan di Rumah Pemotongan Hewan atau RPH.
Hal tersebut dibenarkan oleh Syaikhul Hadi, Kepala Kantor Kemenag Ponorogo. Pihaknya juga sudah mensosialisasikan surat edaran tersebut. Memang diakui sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan surat edaran namun pada perkembanganya ternyata diberlakukan PPKM Darurat. Oleh karena itu, menindaklanjuti hal tersebut Kemenag kembali menerbitkan surat edaran baru per 2 juli 2021 dengan penjelasan yang lebih detail.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, jika sholat idul adha di fasilitas ibadah umum seperti masjid dan mushola ditiadakan. Meski begitu sholat idul adha masih bisa dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu pelaksanaan takbiran keliling juga tidak diperbolehkan.
Sementara itu, lanjut Syaikhul, untuk penyembelihan hewan kurban dianjurkan di Rumah Pemotongan Hewan ( RPH ). Jika memang dalam satu Kabupaten terdapat keterbatasan RPH, pemotongan bisa dilakukan di luar RPH dengan protokol kesehatan yang ketat. Semua upaya ini merupakan ikhtiar dalam memutus rantai penularan covid-19.