Hajatan Diizinkan, Joget-Joget Dilarang
Sekda Ponorogo, Agus Pramono menjelaskan, meski Satgas Covid-19 Kabupaten Ponorogo telah mengijinkan berbagai kegiatan di masyarakat, seperti hajatan, resepsi manten hingga acara hiburan lainnya, namun aturan protokol kesehatan Covid-19 diberlakukan dengan ketat. Karena itu tim satgas yang ada dibawah diminta aktif melakukan pengawasan jika ada yang melanggar maka akan di sanksi tegas.
Diakui jika diperbolehkannya lagi hajatan dan acara yang mengundang warga bukan semata-mata tuntutan dari masyarakat, namun dengan pertimbangan yang jelas. Berbagai aturan wajib dipenuhi oleh warga yang menggelar acara, seperti jumlah undangannya dibatasi 50% dari kapasitas gedung atau ruangan. Sedangkan untuk Hajatan yang mengundang hiburan musik elekton diperbolehkan asalkan tidak mengundang aksi joged berkerumun.
Sekda yang telah menjabat 9 tahun di Ponorogo itu bersyukur sejumlah paguyuban yang terlibat dalam gelaran hajatan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Mulai dari Paguyuban Sor Terop, penyayi, electone dan sebagainya.
Lanjutnya, dalam hajatan tidak boleh makan di tempat sehingga harus take away atau dibawa pulang. Pasalnya jika makan di tempat pasti membuka masker dan berpotensi penularan virus.
Dibukanya izin hajatan ini, menurutnya juga setelah melihat angka kasus Covid-19 di Bumi Reog yang menurun. Sehingga diharapkan dengan dibukanya hajatan ini tidak akan menimbulkan klaster penularan Covid-19 baru dari hajatan