Jelajah

Mencuri Kayu Sono, 2 Warga Sampung Dibekuk Polisi

Jajaran Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus ilegal loging di petak 118F -1 RPH Badegan di Wilayah kerja KPH Madiun, Desa Gelang Kulon Sampung, kedua pelaku pencurian kayu hutan tersebut dibekuk yakni inisial MAS (41) warga Carangrejo dan TUK (58) tahun warga Gelang kulon Sampung. Keduanya saat ini mendekam di tahanan Polsek Sampung karena diduga mencuri kayu sonokeling sebanyak 2 gelondong.

Seperti disampaikan IPTU Marsono Kapolsek Sampung kepada gema surya Selasa (12/01) dimana awalnya Polisi hutan ketika melakukan patroli pada Sabtu 9 Januari kemarin, petugas mendapati  tunggak kayu sonokeling bekas ditebang sebanyak satu pohon, dan 2 gelondong kayu di petak 118 F-1 hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Badegan BKPH Sumoroto, setelah itu kasus tersebut dilaporkan Polsek sehingga pihaknya melakukan penyelidikan.

Dari saksi yang dimintai keterangan, kecurigaan mengarah pada pelaku dimana ada yang melihat keduanya menawarkan kayu tersebut dengan harga 10 juta rupiah, karenanya pihaknya langsung melakukan penangkapan di Rumahnya, dan mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah tunggak sonokeling, 2 buah gelondong kayu masing-masing sepanjang 120 cm dan 180 cm dan satu buah gergaji.