
Ratusan Warga Ponorogo Ajukan Pembaruan Data Desil (Foto: Istimewa)
Ratusan warga Ponorogo mengajukan permohonan pembaruan data desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah tersebut dilakukan karena peringkat desil mereka naik dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil yang mereka alami.
Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo mencatat, sepanjang Agustus 2026 sedikitnya 903 warga telah mengajukan pembaruan data. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos P3A Ponorogo, Dian Ratih Yuniatama, mengatakan sebagian warga mengajukan perubahan karena merasa kondisi ekonominya belum sejahtera, tetapi tercatat berada pada desil 6 hingga 10.
Menurut Dian Ratih, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial (bansos). Pasalnya, pemerintah menetapkan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 5.
“Banyak warga merasa kondisi ekonominya belum sejahtera, tetapi dalam DTSEN masuk desil 6 sampai 10. Mereka khawatir hal itu berdampak pada penerimaan bantuan sosial,” ujar Dian Ratih.
Dijelaskan, Dinsos P3A Ponorogo hanya memiliki kewenangan untuk meneruskan pengajuan pembaruan data tersebut kepada Kementerian Sosial. Sementara proses verifikasi, validasi, hingga perengkingan ulang data menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, verifikasi dan pemutakhiran data dapat berlangsung minimal tiga bulan sebelum hasil peringkat desil kembali ditetapkan.
Dian Ratih berharap masyarakat yang mengikuti proses verifikasi nantinya memberikan informasi dan jawaban secara jujur. Sebab, penentuan peringkat desil tidak hanya didasarkan pada besaran penghasilan seseorang atau keluarga.
“Ketika dilakukan verifikasi, kami berharap warga memberikan jawaban yang jujur. Penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan, tetapi juga melihat berbagai indikator sosial dan ekonomi,” katanya.
Sejumlah indikator yang menjadi bahan penentuan desil antara lain kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, pekerjaan, hingga daya listrik yang digunakan. Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa perubahan peringkat desil merupakan hasil pengolahan berbagai indikator sosial ekonomi.
Dinsos P3A Ponorogo akan terus meneruskan pengajuan pembaruan data dari masyarakat sesuai kewenangannya. Warga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi riil diharapkan dapat mengikuti prosedur pembaruan agar data yang tercatat dapat lebih menggambarkan kondisi sebenarnya.



