
Partai Demokrat Jaring Sejumlah Nama untuk Posisi Wabup Definitif Ponorogo (Foto: Yudi)
Bursa calon Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo mulai semakin menghangat. Setelah Partai Golkar membuka komunikasi politik dengan sejumlah figur, kini Partai Demokrat juga mulai menyiapkan kader terbaiknya untuk diusulkan mengisi jabatan Wakil Bupati Ponorogo definitif. Meski demikian, proses pengusulan nama dipastikan baru akan dilakukan setelah seluruh proses hukum yang dijalani Bupati nonaktif Sugiri Sancoko berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan Lisdyarita resmi dilantik sebagai Bupati definitif.
Ketua DPC Partai Demokrat Ponorogo, Miseri Effendi, mengatakan sebagai salah satu partai pengusung pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita pada Pilkada 2024, Partai Demokrat memiliki hak untuk mengusulkan nama calon Wakil Bupati. Namun, hingga saat ini partainya masih menunggu kepastian tahapan hukum sebelum mengambil langkah politik lebih lanjut.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan. Setelah semuanya inkrah dan Ibu Lisdyarita resmi menjadi Bupati definitif, Partai Demokrat sebagai partai pengusung tentu akan mengajukan kader terbaik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Miseri Effendi.
Miseri mengungkapkan, berdasarkan komunikasi internal partai, saat ini muncul dua nama yang dinilai berpotensi untuk diusulkan sebagai calon Wakil Bupati Ponorogo. Kedua nama tersebut adalah Kepala Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Eko Mulyadi, serta Sekretaris DPC Partai Demokrat Ponorogo, Suprayitno. Kendati demikian, kedua nama tersebut belum menjadi keputusan resmi partai.
Menurutnya, penetapan calon tetap harus melalui pembahasan internal sekaligus komunikasi dengan seluruh partai koalisi pengusung. Langkah tersebut diperlukan agar proses pengajuan calon berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan figur yang mendapat dukungan bersama.
“Saat ini memang ada dua nama yang mengemuka, yakni Eko Mulyadi dan Suprayitno. Namun itu masih sebatas hasil komunikasi internal dan belum menjadi keputusan final karena kami juga harus berkompromi dengan partai-partai koalisi,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gabungan partai pengusung hanya dapat mengajukan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati definitif. Pengisian jabatan tersebut dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan Wakil Bupati masih lebih dari 18 bulan. Karena itu, Partai Demokrat memastikan seluruh tahapan akan ditempuh sesuai mekanisme hukum dan keputusan bersama koalisi.



