
DPRD Ponorogo Mulai Siapkan Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Bupati (Foto: Yudi)
DPRD Kabupaten Ponorogo mulai menyiapkan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo apabila nantinya terjadi kekosongan jabatan. Langkah tersebut dilakukan dengan menggelar rapat penyusunan rancangan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Calon Wakil Bupati sisa masa jabatan 2024–2029. Persiapan ini dilakukan di tengah proses persidangan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang telah memasuki agenda pembacaan pledoi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ponorogo, Mahfud Arifin, mengatakan pembahasan rancangan tata tertib merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua regulasi tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah maupun wakil kepala daerah apabila terjadi pemberhentian berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pembahasan ini masih sebatas persiapan. DPRD perlu menyiapkan dasar hukum dan tata tertib terlebih dahulu, sehingga apabila nantinya terjadi kekosongan jabatan, seluruh proses pengisian dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Mahfud Arifin.
Mahfud menjelaskan, apabila Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko diberhentikan secara definitif, maka Wakil Bupati Lisdyarita akan diangkat menjadi bupati definitif hingga akhir masa jabatan. Selanjutnya, apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, bupati definitif akan mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD berdasarkan usulan partai politik pengusung pada Pilkada Ponorogo 2020.
Menurutnya, seluruh partai politik pengusung memiliki hak untuk mengusulkan nama calon kepada bupati. Dari usulan tersebut akan dipilih dua nama yang selanjutnya diajukan ke DPRD untuk mengikuti proses pemilihan melalui rapat paripurna.
“Seluruh partai pengusung berhak mengusulkan nama kepada bupati. Nantinya akan diseleksi menjadi dua calon untuk kemudian diajukan ke DPRD dan dipilih melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib,” jelasnya.
Selain membahas rancangan tata tertib, Bapemperda juga menghimpun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari seluruh fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan mekanisme pemilihan. Setelah tata tertib disahkan, DPRD akan membentuk panitia pemilihan yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi administrasi calon hingga pemungutan suara dalam rapat paripurna.
Mahfud menegaskan, seluruh proses tersebut disiapkan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum apabila mekanisme pengisian jabatan wakil bupati harus dilaksanakan di kemudian hari.



