
Masih rendah capaian IKD di Ponorogo (Foto: Yudi)
Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Ponorogo masih tergolong minim. Dari sekitar 780 ribu pemilik KTP, baru sekitar 15 ribu warga atau 2,13 persen yang telah mengaktifkan IKD.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ponorogo, Dhutarso Aviantoro mengatakan, rendahnya penggunaan IKD dipengaruhi belum maksimalnya penerapan layanan digital di berbagai sektor.
“Masih banyak layanan yang meminta dokumen fisik, sehingga masyarakat belum terbiasa menggunakan IKD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, IKD merupakan dokumen kependudukan berbasis aplikasi yang memuat berbagai data seperti NIK, Kartu Keluarga hingga dokumen administrasi lainnya dalam bentuk digital.
Tahun ini, Pemkab Ponorogo menargetkan penambahan 8 hingga 10 ribu pengguna baru IKD atau meningkat menjadi sekitar 3,81 persen hingga akhir tahun.
Untuk mengejar target tersebut, Dispendukcapil akan melakukan jemput bola aktivasi IKD, terutama saat perekaman KTP pemula di sekolah maupun pelayanan administrasi di kantor.
“Kami akan dorong aktivasi IKD saat pelayanan berlangsung, bahkan ke depan direncanakan masyarakat yang mengurus dokumen wajib mengaktifkan IKD,” jelasnya.
Dispendukcapil berharap ke depan ada regulasi yang mewajibkan penggunaan layanan digital di seluruh mitra pelayanan publik agar pemanfaatan IKD bisa lebih optimal.



