Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Kepala Desa
Dalam masa kampanye pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Bawaslu menerima laporan pelanggaran dugaan pelanggaran yang dilakukan belasan Kepala Desa, padahal selama ini sudah gencar dilakukan sosialisasi kepada Kades dan ASN terkait kenetralan dan larangan yang tidak boleh dilakukan.
Divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Ponorogo Marji Nurcahyono mengatakan hingga saat ini ada 14 Kepala Desa yang diduga melakukan tindak pelanggaran yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon karena pelanggaran tersebut ada unsur dugaan pidana pemilihan, lanjut Marji nantinya apabila terdapat bukti-bukti yang cukup, keterangan dan hasil kajian yang relevan maka akan ditindak lanjuti ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, sedangkan jika terbukti akan diteruskan ke kejaksaan untuk penuntutan.
Sementara hingga Sabtu (17/10) Bawaslu sudah menerima 5 laporan resmi masyarakat, satu diantaranya tidak ditindaklanjuti karena syarat materiil tidak relevan dengan undang-undang pemilihan, sedangkan lainnya dalam proses tindak lanjut.