
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ponorogo mengingatkan jamaah calon haji (JCH) untuk menjaga kedisiplinan dan mematuhi ketentuan terkait barang bawaan di pesawat demi keselamatan penerbangan.
Kepala Kemenhaj dan Umrah Ponorogo, Marjuni, mengatakan bahwa aturan tersebut telah disampaikan kepada seluruh calon jamaah haji. Ia menegaskan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.
“Barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya benda tajam, benda berbahaya, serta cairan dengan volume lebih dari 100 mililiter,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan jamaah laki-laki untuk tidak membawa rokok melebihi batas ketentuan yang berlaku.
“Untuk rokok, maksimal 200 batang atau 2 slop, serta tembakau maksimal 500 gram,” jelas Marjuni.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, koper jamaah akan kembali diperiksa secara ketat saat berada di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, meskipun sebelumnya telah ditimbang di daerah asal.
“Biasanya koper jemaah akan ditimbang ulang di Asrama Haji Sukolilo. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan menggunakan metal detector untuk memastikan tidak ada barang terlarang,” ungkapnya.
Marjuni pun mengimbau seluruh jamaah agar benar-benar memperhatikan aturan tersebut agar tidak mengalami kendala saat proses keberangkatan.
“Kami harap jemaah bisa disiplin dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, sehingga proses keberangkatan bisa berjalan lancar,” pungkasnya.
Sekadar informasi, pengumpulan koper calon jamaah haji Ponorogo dijadwalkan pada Jumat, 24 April 2026, dengan batas maksimal berat koper bagasi sebesar 32 kilogram.



