
Masih adanya keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif parkir di kawasan pasar malam Alun-Alun Ponorogo membuat Dinas Perhubungan geram. Pasalnya, kejadian tersebut terus berulang setiap kali ada event digelar.
Padahal, Dinas Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada juru parkir agar menarik tarif sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Kabid Lalu Lintas dan Sarpras Dinas Perhubungan Ponorogo, Setyo Budiono, mengaku telah mengumpulkan para juru parkir setelah menerima aduan dari masyarakat. “Kami sudah mengumpulkan para juru parkir. Namun, tidak ada yang mengaku menarik tarif di luar ketentuan, dan kami juga belum menemukan bukti,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam dan terus melakukan koordinasi dengan Polres Ponorogo untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. “Jika masih ada laporan penarikan tarif parkir di luar ketentuan, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Setyo menegaskan, penarikan retribusi parkir di luar ketentuan perda dapat masuk ranah pidana karena termasuk pungutan liar (pungli).
Sementara itu, di media sosial, sejumlah netizen mengaku dimintai tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor di kawasan pasar malam Alun-Alun Ponorogo, bahkan tanpa diberikan karcis oleh oknum juru parkir.



