Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg
  • Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini
  • Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban
  • Sapi Bantuan Presiden untuk Ponorogo Disalurkan ke Masjid Jami’ Tegalsari Jetis
  • Pangdam V Brawijaya Tinjau Persiapan Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pulung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 18
  • Tarik Retribusi Parkir di Luar Perda, Dishub Ponorogo Sarankan Warga Lapor Polisi
  • Jelajah

Tarik Retribusi Parkir di Luar Perda, Dishub Ponorogo Sarankan Warga Lapor Polisi

Gema Surya FM Rabu 18 Maret 2026 | 14:13 WIB
Parkirrr

Masih adanya keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif parkir di kawasan pasar malam Alun-Alun Ponorogo membuat Dinas Perhubungan geram. Pasalnya, kejadian tersebut terus berulang setiap kali ada event digelar.

Padahal, Dinas Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada juru parkir agar menarik tarif sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

Kabid Lalu Lintas dan Sarpras Dinas Perhubungan Ponorogo, Setyo Budiono, mengaku telah mengumpulkan para juru parkir setelah menerima aduan dari masyarakat. “Kami sudah mengumpulkan para juru parkir. Namun, tidak ada yang mengaku menarik tarif di luar ketentuan, dan kami juga belum menemukan bukti,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam dan terus melakukan koordinasi dengan Polres Ponorogo untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. “Jika masih ada laporan penarikan tarif parkir di luar ketentuan, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Setyo menegaskan, penarikan retribusi parkir di luar ketentuan perda dapat masuk ranah pidana karena termasuk pungutan liar (pungli).

Sementara itu, di media sosial, sejumlah netizen mengaku dimintai tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor di kawasan pasar malam Alun-Alun Ponorogo, bahkan tanpa diberikan karcis oleh oknum juru parkir.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tekan Angka Lakalantas, Polres Mulai Gunakan Smart Glasses dan ETLE Handheld, Tindak Pelanggar
Next: KPK Geledah Kantor Dinkes Ponorogo, Periksa Ruang Kepala Dinas dan Kendaraan Dinas

Related Stories

Enam sapi di bagikan Pemkab Ponorogo saat idul adha tahun ini (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:34 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:41 WIB
mushola di dukuh krajan desa Wonodadi Ngrayun dapat bantuan hewan kurban (foto: Hengki)
  • Headline
  • Jelajah

Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:20 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.