
Foto : ilustrasi
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Posko pengaduan tersebut mulai beroperasi Rabu, 5 Maret 2026 hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Para pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung dengan datang ke kantor Disnaker Ponorogo di Jalan Budi Utomo, Ronowijayan, Siman, maupun secara daring melalui layanan telepon.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, menjelaskan bahwa posko ini disediakan untuk memastikan hak para pekerja dari berbagai sektor usaha dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan THR bisa melapor ke posko pengaduan. Bisa datang langsung ke kantor Disnaker atau melalui layanan telepon yang kami sediakan,” ujar Sunaryo.
Ia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.
“Dalam regulasi yang ada, perusahaan wajib membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri dan harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil,” jelasnya.
Sunaryo juga mengingatkan para pengusaha di Ponorogo agar menunaikan kewajibannya tepat waktu. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR yang diterima adalah satu bulan gaji penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia menegaskan, Disnaker Ponorogo berperan sebagai fasilitator yang menerima laporan serta melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan jika terjadi pelanggaran.
“Disnaker hanya bertugas sebagai fasilitator, menerima laporan dan memediasi antara pekerja dan perusahaan. Sedangkan pemberian sanksi menjadi kewenangan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya optimistis seluruh perusahaan di Ponorogo akan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. Pasalnya, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, tidak ada laporan atau pengaduan dari pekerja terkait masalah pembayaran THR.
“Kami optimistis perusahaan di Ponorogo akan membayar THR kepada karyawannya, karena tahun lalu tidak ada pengaduan terkait hal tersebut,” ujar Sunaryo mengakhiri.



