Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 26
  • Pencuri Gabah 3,5 Ton di Sukorejo Dibekuk Polisi, Pelaku Mantan Pekerja Sebuah Penggilingan Gabah
  • Headline
  • Jelajah

Pencuri Gabah 3,5 Ton di Sukorejo Dibekuk Polisi, Pelaku Mantan Pekerja Sebuah Penggilingan Gabah

Gema Surya FM Kamis 26 Februari 2026 | 12:27 WIB
Gabah

Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku pencurian gabah seberat 3,5 ton di wilayah Kecamatan Sukorejo. Pelaku berinisial EDS (37), warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.

Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban yang merupakan warga Desa Gelang Lor, Kecamatan Sukorejo.

“Awalnya korban mengantrikan mobil L300 bermuatan gabah 3,5 ton di salah satu penggilingan padi di Kecamatan Sukorejo. Karena sudah menjadi kebiasaan, kunci mobil ditaruh di bawah jok dan sopir pulang ke rumah,” ujar AKBP Andin.

Pelaku EDS yang diketahui pernah bekerja di penggilingan padi tersebut sudah memahami kebiasaan sopir. Hal itu memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

“Pelaku sudah hafal kebiasaan korban. Saat situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur mobil beserta muatan gabah,” imbuhnya.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku menjual gabah tersebut kepada salah satu tengkulak di wilayah Sumoroto dengan harga sekitar Rp24 juta. Sementara mobil L300 ditinggalkan di wilayah Sampung.

“Gabah dijual kurang lebih Rp24 juta, sedangkan mobil ditinggal di daerah Sampung,” jelasnya.

Masih kata AKBP Andin, setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Lembeyan beserta barang bukti uang hasil penjualan gabah yang tersisa puluhan juta rupiah.

“Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi menjelang Lebaran,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 11 Titik Rawan Macet di Ponorogo Saat Mudik Lebaran, Dishub Atur Kembali APIL
Next: Percobaan Pencurian di Mushola Bani Ismail Mangunsuman, Pelaku Masih di Bawah Umur

Related Stories

nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.