
Putusan terhadap dua terdakwa dibacakan oleh hakim. (Foto/Istimewa)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Pada Jum’at (20/2/2026) lalu.
Dua terdakwa tersebut adalah Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati. Saka Pradana Putra divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Sementara itu, Nasrul Agung Filayati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan bahwa putusan 3 tahun 6 bulan terhadap Saka Pradana Putra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan putusan terhadap Nasrul Agung Filayati lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
Terdakwa Saka Pradana Putra mengajukan banding. JPU juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, untuk vonis terhadap Nasrul Agung Filayati, baik pihak kejaksaan maupun terdakwa menyatakan menerima.
Nasrul Agung Filayati juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp32.200.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Saka Pradana Putra diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp166 juta. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka terancam tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



