Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 23
  • 2 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BRI Divonis Hakim Tipikor, Ini Putusannya
  • Jelajah

2 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BRI Divonis Hakim Tipikor, Ini Putusannya

Gema Surya FM Senin 23 Februari 2026 | 16:03 WIB
hakim

Putusan terhadap dua terdakwa dibacakan oleh hakim. (Foto/Istimewa)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Pada Jum’at (20/2/2026) lalu.

Dua terdakwa tersebut adalah Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati. Saka Pradana Putra divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Sementara itu, Nasrul Agung Filayati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan bahwa putusan 3 tahun 6 bulan terhadap Saka Pradana Putra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan putusan terhadap Nasrul Agung Filayati lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Terdakwa Saka Pradana Putra mengajukan banding. JPU juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, untuk vonis terhadap Nasrul Agung Filayati, baik pihak kejaksaan maupun terdakwa menyatakan menerima.

Nasrul Agung Filayati juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp32.200.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, Saka Pradana Putra diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp166 juta. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka terancam tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Warganya Diamankan Karena Jualan Mesiu, Ini Tanggapan Kades Tumpuk Sawoo
Next: Polsek Jenangan Berhasil Gagalkan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak Disertai Mercon

Related Stories

tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.