
Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 33 ribu peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Ponorogo. Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan dan diterima oleh rumah sakit.
Lisdyarita menegaskan, terutama bagi penerima manfaat PBI-JKN yang menderita penyakit kronis seperti pasien cuci darah, pelayanan tidak boleh terhenti.
“Pelayanan kesehatan tetap harus diberikan oleh rumah sakit, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah. Tidak boleh ada yang ditolak,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Ponorogo saat ini mulai memproses reaktivasi peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan sejak 22 Januari 2026. Namun, untuk jumlah pasti yang akan diaktifkan kembali masih dalam tahap perhitungan.
“Kami sudah mulai proses reaktivasi PBI-JKN yang kemarin dinonaktifkan per 22 Januari 2026. Untuk jumlahnya masih dalam proses pendataan dan perhitungan,” ujarnya.
Bunda Lis, sapaan akrabnya, mengaku terkejut dengan jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 33 ribu orang.
“Terus terang kami juga cukup terkejut dengan angka 33 ribu yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa rumah sakit tetap wajib melayani pasien PBI-JKN demi kepentingan masyarakat.
“Rumah sakit wajib melayani pasien PBI-JKN. Jangan sampai ada layanan kesehatan yang menolak, karena ini menyangkut kepentingan umum,” tandasnya.
Sebagai informasi, meski dinonaktifkan, peserta masih diberi kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya meminta surat keterangan dari Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di desa, kemudian surat tersebut dibawa ke Dinas Sosial P3A. Selain itu, peserta juga harus melampirkan surat keterangan kesehatan bagi yang mengalami penyakit kronis atau katastropik.



