
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo mengevakuasi seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di selatan lampu merah Paju, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pria yang diperkirakan berusia 50-an tahun itu diamankan setelah dinilai meresahkan warga dan pengguna jalan.
Evakuasi dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan disertai video dari masyarakat. Dalam video tersebut, pria itu tampak melempari batu dan berteriak-teriak sehingga membuat orang sekitar merasa takut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dengan menerjunkan empat petugas ke lokasi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan empat petugas ke lokasi untuk melakukan penjemputan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelum diberangkatkan, keempat petugas tersebut terlebih dahulu diberikan arahan agar berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat proses evakuasi.
“Petugas sudah kami briefing agar tetap waspada dan mengutamakan keselamatan. Kami tidak ingin kejadian seperti di Kebumen, saat evakuasi ODGJ sampai menimbulkan korban jiwa, terjadi di Ponorogo,” tegasnya.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dan diajak berkomunikasi, pria tersebut tidak lagi mengingat namanya. Namun, ia mengaku memiliki rumah di wilayah Sukorejo.
“Yang bersangkutan sudah tidak ingat namanya. Tetapi dia menyebut punya rumah di wilayah Sukorejo, sehingga akhirnya kami antar pulang,” jelas Subiyantoro.
Berdasarkan catatan Satpol PP, pria tersebut sudah dua kali diamankan. Pada penanganan sebelumnya, ia sempat dibawa ke RSUD dr Harjono Ponorogo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.



