
Aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan wisata Telaga Ngebel, yang masuk wilayah Kecamatan Ngebel dan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kali ini, kritik datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, menilai aktivitas penambangan di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan bencana alam serta kerusakan ekosistem, terlebih karena lokasinya berada di kawasan penyangga wisata.
“Penambangan di wilayah Ngebel dan Jenangan ini berpotensi menyebabkan bencana dan kerusakan ekosistem. Apalagi keberadaannya berada di zona wisata, tentu sangat berisiko,” kata Pradipta Indra Ariono.
Menurut Indra, keberadaan tambang galian C dipastikan merugikan warga sekitar dan berpotensi memicu konflik sosial, baik terkait dampak lingkungan maupun keberatan masyarakat terhadap lalu lalang truk pengangkut material tambang.
“Kegiatan tambang ini bisa memunculkan konflik sosial, mulai dari persoalan lingkungan hingga aktivitas truk tambang yang melintas di jalan desa dan kabupaten,” ujarnya.
WALHI Jawa Timur juga menyoroti dampak eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem. Penambangan, kata Indra, menyebabkan kerusakan hutan serta lahan produktif milik warga. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya tambang ilegal yang tidak melakukan reklamasi.
“Eksploitasi besar-besaran ini merusak hutan dan lahan produktif warga. Apalagi jika itu tambang ilegal, tidak ada kewajiban reklamasi, sementara sumber daya yang dikeruk hanya dimanfaatkan oleh pengusaha,” tegasnya.
Kerusakan lingkungan akibat tambang juga berdampak langsung pada area tadah hujan dan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan oleh warga sekitar Telaga Ngebel.
“Kerusakan lingkungan, khususnya di area tadah hujan, berdampak langsung pada sumber mata air yang digunakan warga. Ini dampak serius dan jangka panjang,” lanjut Indra.
Selain itu, WALHI menilai semestinya kendaraan pengangkut hasil tambang memiliki jalur khusus dan tidak menggunakan akses jalan desa maupun jalan kabupaten yang klasifikasinya bukan untuk angkutan tambang.
“Seharusnya ada jalur khusus untuk kendaraan tambang, bukan memakai jalan desa atau kabupaten yang tidak diperuntukkan bagi angkutan berat,” katanya.
WALHI Jawa Timur secara tegas menyatakan sikap setuju agar kawasan Ngebel dan sekitarnya terbebas dari aktivitas penambangan sirtu. Meski demikian, pihaknya juga mendorong adanya solusi alternatif mata pencaharian bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tambang.
“Kami mendorong Ngebel dan sekitarnya tanpa penambangan sirtu, namun tetap perlu dipikirkan solusi alternatif usaha bagi warga agar tetap bisa bertahan secara ekonomi,” pungkas Indra.



