
Keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, mendapat atensi khusus dari Komisi D DPRD Jawa Timur. Bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita, Komisi D DPRD Jatim turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Selasa sore, 20 Januari 2026.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Atika Banowati, mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk mengecek legalitas serta dampak aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan wisata Ngebel.
“Kami datang untuk mengecek legalitas sekaligus dampak dari aktivitas pertambangan yang ada di wilayah Ngebel,” ujar Atika Banowati.
Menurutnya, aktivitas tambang berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan dan sektor pariwisata. Ia menegaskan, jika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan wisata, semestinya tidak dibarengi dengan aktivitas pertambangan.
“Kalau kawasan ini sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata, seharusnya tidak ada aktivitas tambang. Sangat sulit memadukan kegiatan wisata dan tambang dalam satu lokasi yang sama,” tegasnya.
Atika juga mewanti-wanti agar tidak ada penambahan izin tambang baru di kawasan Ngebel demi menjaga keberlangsungan sektor pariwisata. Ia menilai Ngebel memiliki potensi wisata yang besar dan harus dilindungi dari kerusakan lingkungan akibat eksploitasi mineral.
“Kami mengingatkan agar tidak ada lagi penambahan izin tambang baru. Jika ini dibiarkan, maka daya tarik Ngebel sebagai destinasi wisata unggulan akan terancam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi D DPRD Jawa Timur berkomitmen untuk terus melakukan pendataan dan evaluasi terhadap jumlah tambang yang beroperasi, khususnya di wilayah Kecamatan Ngebel dan Jenangan.
“Kami akan terus mendata dan mengevaluasi tambang-tambang yang ada di Ngebel dan Jenangan. Meski izin dikeluarkan oleh provinsi, rekomendasi teknisnya tetap berasal dari pemerintah kabupaten,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengungkapkan bahwa dari total tambang yang beroperasi di Kabupaten Ponorogo, hanya sembilan lokasi yang mengantongi izin resmi. Tambang berizin tersebut tersebar di Kecamatan Jenangan, Ngebel, hingga Sawoo.
“Dari seluruh tambang yang ada di Ponorogo, hanya sembilan yang memiliki izin resmi,” ungkap Lisdyarita.
Lisdyarita menegaskan, pemerintah daerah akan turun langsung untuk mengecek keberadaan tambang ilegal di lapangan. Jika ditemukan masih beroperasi dan tidak sesuai regulasi, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Kami akan cek langsung ke lapangan. Jika masih ada tambang ilegal yang beroperasi dan tidak sesuai aturan, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, Lisdyarita juga mengingatkan agar aktivitas angkutan tambang mematuhi aturan, termasuk larangan membawa muatan berlebih dan melakukan modifikasi bak kendaraan.
“Angkutan tambang dilarang membawa muatan melebihi batas atau memodifikasi bak untuk menambah kapasitas. Semua harus sesuai standar, termasuk wajib menggunakan penutup bak agar tidak membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lain,” pungkasnya.



